Minggu, 07 Desember 2014
Pengertian Kontraktor
Kontraktor berasal dari kata "kontrak" yang berarti suatu perjanjian atau kesepakatan kontrak, bisa juga berarti sewa. Jadi kontraktor bisa disamakan dengan orang atau suatu badan hukum atau badan usaha yang dikontrakan atau disewa untuk menjalankan order atau pekerjaan berdasarkan isi kontrak yang dimenangkannya dari pihak pemilik proyek yang merupakan suatu instansi atau lembaga pemerinatahn, badan hukun, badan usaha maupun perorangan yang telah melakukan penunjuk secara resmi berikut dengan aturan-atiran penunjukan dan target proyek ataupun order atau pekerjaan yang dimakud dan tertuang di dalam kontrak yang disepakati antara pemilik proyek atau owner dengan kontraktor pelaksana
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar