Menrurut pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974 dikatakan bahwa pengertian Perusahaan Pembangunan Perumahan yang dapat pula masuk ke daam pengertian developer, yaitu :
"Perusahaan Penegmbangan Perumahan adalah suatu perusahaan yang berusaha dalam bidang pembangunan perumahan dari berbagai jenis dalam jumlah yang besar si atas suatu tanah yang merupakan suatu kesatuan lingkungan pemukiman yang dilengkapi dengan prasarana-prasaranan lingkungan dan fasilitas-fasilitas sosial yang diperlukan oleh masyarakat penghuninya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar