Menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1990 tentang Perlindungan Konsumen, hak developer meliputi :
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepaatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa hukum
Hak untuk merehabilitasi nama baimapabila terbukti decara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar