Selasa, 25 November 2014

Properti

Properti memiliki arti yang menunjukkan kepada suatu yang biasanya dikenal sebagai entitas dalam kaitannya dengan kepemiikan seseorang atau sekelompok orang atas suatu ahak eksklusif. Bentuk yang utama dari properti ini termasuk real property atau tanah, kekayaan pribadi atau personal property, kepemilikan barang secara fisik lainnya, dan juga kekayaan intelektual.

Hak dari kepemilikan adalah terkait dengan properti yang menjdikan sesuatu barang menjadi kepunyaan seseorang baik pribadi maupun kelopok, menjadmi si pemilik atas haknya untuk melakukan segala suatu tehadap properti sesuai dengan kehendaknya, baik untuk menggunakannya ataupun untuk tidak menggunakannya dan untuk mengalihkan kepemilikannya. Beberapa ahli filosofi menyatakan bahwa hak atas properti timbuk dari normal sisoal sdangkan beberapa lainnya mengatakan bahwa hak itu timbul dari moralitas atau hukum alamian (narural law)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar